Jadi Tersangka, Magrib Ini Habib Rizieq Mau Buka Mulut

Rizieq Syihab saat akan jalani pemeriksaan polisi.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, dikabarkan akan buka mulut usai ditetapkan penyidik Polda Metro jaya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di
situs baladacintarizieq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Hal itu dibenarkan, anggota kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera. Menurutnya petinggi ormas FPI akan menyampaikan keterangan resmi petang ini pukul 18.00 WIB, Senin, 29 Mei 2017.

"Bada Mahgrib saja," kata Kapitra Ampera saat dihubungi VIVA.co.id.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sementara itu, menurut Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara dari Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, penetapan tersangka kepada kliennya itu seolah dipaksakan.

Karena, saat foto tanpa busana dan pesan mesum itu muncul di situs baladacintarizieq, telepon genggam milik tersangka Firza Husein berada di tangan penyidik kepolisian.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Ini memaksakan kehendak. HP Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggung jawab," ujar Sugito.

Dengan alasan itu, menurut Sugito, kliennya akan melakukan perlawanan. "Habib akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman," katanya.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq mulai meninggalkan Indonesia setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Padahal dia sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya