Barang Bukti yang Bikin Habib Rizieq Jadi Tersangka

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yang menguatkan Imam Besar Front Pembela Islam  (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi dalam chat mesum bersama Firza Husein. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017.

Argo menjelaskan, dengan adanya minimal dua alat bukti, maka penyidik tidak ragu dalam menetapkan status tersangka. Diketahui, hingga penetapan status tersangka ini, Polisi belum sama sekali memeriksa Habib Rizieq. Dia terakhir diketahui berada di Arab Saudi.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan yakni Undang-undang Pornografi Pasal 4, 6, 5an 8.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq menghilang begitu saja, setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024