30 Mei, Polisi Akan Terbitkan Surat Perintah Tangkap Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, usai statusnya naik sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Habib Bahar Ungkap Sosok Spesial di Balik Kebebasannya

"Nah tindak lanjut, besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini terutama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri mengingat lokasi Rizieq yang kini tengah berada di Arab Saudi.

Bebas, Habib Bahar Janji Kembali Berjuang di Jalan Allah

Bukan hanya itu, apabila Rizieq tak juga kunjung pulang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, polisi pun akan memasukkan Rizieq sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, pihaknya pun akan menerbitkan red notice karena sikap Rizieq dalam kasus tersebut yang dirasa tidak kooperatif.

"Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke Tanah Air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ujar Argo.

Ramadhan Pertama, Habib Rizieq Dikaruniai Cucu Kembar

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Spanduk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dipasang di JPO depan DPR.

Ada Spanduk Habib Rizieq Terpajang di Tengah Aksi PA 212

Spanduk Habib Rizieq itu membentang di JPO.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2020