Djarot Serahkan Pengunduran Diri Ahok ke DPRD 

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan mekanisme keputusan terkait usulan terhadap dirinya sebagai Gubernur definitif kepada DPRD. Menurut Djarot, sidang paripurna istimewa yang rencananya diselenggarakan Rabu 31 Mei 2017, dapat berjalan seperti biasa, di mana salah satunya adalah membacakan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dari BPK.

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

"Kita serahkan saja kepada DPRD sama proses yang ada, itu yang penting ya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Diketahui, seluruh paket pimpinan DPRD dan alat kelengkapannya dalam rapat badan musyawarah menyatakan pembacaan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur akan menggunakan aturan Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Cara itu membatalkan usul sebelumnya, yang mewacanakan cara memberhentikan Ahok dengan Undang - undang Pemerintah Daerah. Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada menyebutkan, pemberhentian kepala daerah didasarkan tiga alasan yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. 

"DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud kepada Presiden melalui menteri untuk disahkan sebagai gubernur," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, alasan digunakannya UU Pilkada untuk pemberhentian karena mekanisme itu disebutnya lebih cepat. Lebih dari itu, Taufik yang juga Politikus Partai Gerindra menyebut, pengunduran diri Ahok tak ada sangkut paut dengan kasus yang melekat padanya dalam pidana penodaan agama.

"Tidak ada urusan. Karena orang sudah menyatakan mundur. Mau dia bebas, mau apa kan, enggak ada urusan. Ini kalau sudah menyatakan mundur, ya sudah selesai," ujar Taufik.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Anggaran pembangunan sirkuit Formula E tambah sebesar Rp10 miliar. Menurut Gembong, jika ada penambahan anggaran itu maka harus melalui kontrak ulang. 

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022