Soal Red Notice Habib Rizieq, Polisi Tunggu Kajian Interpol

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polisi telah mengajukan permintaan red notice untuk Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, kepada pihak Interpol. Tersangka kasus pornografi itu berada di luar negeri sehingga Polri butuh bantuan organisasi kepolisian internasional tersebut untuk membawanya pulang ke Tanah Air.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengungkapkan pengajuan itu dilayangkan setelah melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri dan Interpol.

Gelar perkara dilakukan Rabu, 31 Mei 2017 sejak pagi hingga sore hari. "Sudah diajukan kemarin, gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil dari interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq, yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya. Sebab, pihak Interpol masih mengkaji hal tersebut.

"Gelar pertama di Bareskrim, kemudian gelar di interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kami tidak bisa sembarangan. Kami masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Rizieq  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi, terkait percakapan mesum dengan wanita diduga Firza Husen. Percakapan  itu muncul di situs baladacintarizieq. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Mei 2017. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Habib Rizieq akan segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika tak segera menyerahkan diri ke kepolisian. Hal ini menyusul telah diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadapnya.

Menurut Kepala Bidang Hubungaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelum masuk dalam DPO, kepolisian akan melakukan beberapa langkah untuk menangkap Rizieq. Langkah awal yakni langsung melakukan perburuan terhadap Rizieq.

Sebelum Habib Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu, Selasa, 16 Mei 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya