- ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi
VIVA.co.id – Nana Riwayati, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, angkat bicara terkait langkah jaksa penuntut umum yang mencabut permohonan banding kasus penodaan agama.
Nana menyebutkan, hal itu sebagai keputusan yang terbaik. "Iya sudah dengar (jaksa cabut banding) tinggal nunggu remisi dan lain-lain, ya mungkin itu yang lebih baik kali ya," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut dia, saat ini pihak keluarga juga telah menerima keputusan hakim yang menvonis Ahok dua tahun penjara. "Bisa nerima lah semuanya (keluarga), Insya Allah karena mereka semua bagus imannya rajin ke gereja, Insya Allah Tuhan akan bantu," katanya.
Sebelumnya, Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama. (mus)