Kapolda Yakin Habib Rizieq Kangen Pulang ke Rumah

DPO kasus dugaan pornografi, Rizieq Shihab.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan tak yakin tersangka dugaan pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq bakal mau berlama-lama menjadi buronan polisi dengan berdiam diri di negara orang.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebab, menurut Irjen Iriawan, Habib Rizieq pasti memiliki kerinduan pada rumahnya di Indonesia. Karena itu, Iriawan sangat yakin tak lama lagi Rizieq akan tiba di Indonesia.

"Yang jelas kan beliau WNI, saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya. Saya yakin beliau kan 'home sick' akan kangen kepada negaranya. Pasti pulang lah," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2017. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Tapi meski sangat yakin, Iriawan akan menggelar rapat dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait upaya pemulangan Rizieq ke Indonesia. "Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi," kata Iriawan lagi.

Pernytaan ini dilontarkan Iriawan karena ada desas desus yang menyebutkan Rizieq bakal memperpanjang izin tinggal di Arab ke Imigrasi. Izin atau visa Rizieq akan segera berakhir pada 12 Juni 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Seperti diketahui, Rizieq saat ini terjerat perkara kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq. 

Selain Rizieq, dalam kasus ini, seorang wanita bernama Firza Husein juga terseret, bahkan dia menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rizieq.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru memilih kabur ke Arab. Dia mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya