- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
VIVA.co.id – Kejanggalan kasus dugaan pornografi yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, agar direspons secara bijak oleh Kepolisian. Jika diteruskan, upaya Kepolisian ini dinilai membunuh karakter Rizieq dan tokoh-tokoh Islam lainnya.
"Kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat, sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," kata salah seorang pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Rabu 14 Juni 2017.
Dia kembali merincikan, kasus pornografi yang berawal dari skandal chat via WhatsApp, lalu diekspose melalui situs liar, baladacintarizieq, tidak memiliki bukti cukup. Selain itu, proses gelar perkara juga tidak pernah dilansir ke masyarakat secara terbuka.
Status Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tanpa mendalami penyebar luas menjadi tanda tanya.
"Disebarluaskan oleh media online (website) yang pembuatnya juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya oleh polisi." tutur Sugito.
Terkait pernyataan polisi yang membuat situs balacintarizieq tak berada di Indonesia dan sulit ditangkap, menambah kejanggalan lain. Padahal, jika hendak diusut berdasarkan Undang-undang Pornografi, seharusnya penyebar situs itu yang harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban hukum.
"Masyarakat memahami bahwa sangat janggal, jika Habib Rizieq dan Firza Hussein yang merupakan korban fitnah, justru yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi terlebih dahulu," jelasnya.
Kemudian, status Rizieq tak seharusnya menjadi subjek hukum dimintakan pertanggungjawabannya. Berbeda pelaku penyebarkan video tersebut yang masih bebas dan tidak dimintakan pertanggungjawaban hukum.
"Dalam hal ini, polisi harus menemukan terlebih dahulu subjek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, red notice ditolak>>>
Red notice ditolak
Selain itu, pengajuan red notice yang ditolak mestinya menjadi pertimbangan polisi. Penolakan ini diduga, karena kategori kejahatan yang disangkakan bernuansa politis dan tak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice.
Meski demikian, terkesan Kepolisian tidak mau kehilangan muka. Upaya lain dengan menerbitkan blue notice dan police to police yang tetap dilakukan Polda Metro Jaya untuk memulangkan Habib Rizieq, setelah red notice ditolak interpol.
Upaya ini membingungkan, karena terkesan Rizieq digambarkan sebagai pelaku kejahatan besar.
"Seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa, sehingga menjadi prioritas dan urgen untuk ditangkap melalui jaringan kerja sama internasional," tutur Sugito.
Dia pun membandingkan, pemerintah Arab Saudi yang merespons positif terhadap Rizieq untuk memberikan izin tinggal dalam jangka waktu tertentu.
"Padahal, Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberikan preferensi izin tinggal dalam jangka waktu tertentu kepada Habib Rizieq dan keluarga di Arab Saudi," ujarnya. (asp)