Bercadar Hitam, Firza Husein Penuhi Panggilan Polda Metro

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini kembali memanggil Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Firza akan dimintai keterangan tambahan terkait dugaan kasus chat mesum yang juga melibatkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Kedatangan Firza dengan status diperiksa sebagai tersangka. Firza datang tanpa diketahui awak media. Sebab Firza hadir pukul 08.50 WIB. Padahal dalam jadwalnya Firza menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Firza hadir di Polda Metro Jaya dengan tampilan berbeda, yakni mengenakan pakaian serbatertutup yakni gamis berwarna hitam, lengkap dengan cadar dan kacamata.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Firza yang didampingi pengacaranya, Azis Yanuar, enggan menjawab pertanyaan awak media. Ia bergegas menghindari awak media dan langsung memasuki Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kok masih pada tahu sih kalau ini Bu Firza. Nanti ya masuk dulu," kata Azis Yanuar singkat di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video chat mesum yang menjerat Firza Husein kepada Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial ke orang lain.

Tak lama kemudian, penyidik menaikkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Petinggi FPI itu dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (one)

Firza Husein penuhi panggilan Polda Metro

Firza Husein penuhi panggilan Polda Metro. Foto: VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya