Kasus First Travel, Kemenag Dinilai Tidak Bertindak Tegas

Ilustrasi penipuan jemaah oleh travel umrah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rintan Puspitasari

VIVA.co.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau lebih dikenal dengan nama First Travel yang melibatkan ratusan calon jemaah umrah yang mengalami penundaan pemberangkatan telah menyita banyak perhatian. Kasus ini juga turut menyeret nama Kementerian Agama, sebagai pihak yang memberikan izin pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. 

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Bahkan mangkirnya pihak First Travel selama tiga kali panggilan untuk hadir pada pertemuan mediasi turut menjadi sorotan.

"Mereka sudah diundang secara patut, disurati secara resmi ke kantornya. Alasannya (tidak datang) kami juga tidak tahu yang jelas dan juga tidak ada utusan baik dari kuasa hukum First Travel, apalagi direkturnya tidak ada," ucap Mustolih Siradj, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Komnas Haji dan Umrah, di Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2017. 

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Tiga hasil mediasi yang telah ditandatangani pihak pengacara dan Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, juga menjadi tolak ukur keberhasilan serta keseriusan Kemenag menyelesaikan masalah dugaan penipuan umrah ini. 

"Nanti kita juga akan mengawal hasil kesimpulan yang ada di notulensi dan jamaah semua, agen dan pribadi dua minggu setelah ini supaya Kemenag lebih serius terhadap masalah penanganan First Travel yang diduga merugikan jamaah,” ucap Mustolih menambahkan.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesimpulan yang dihasilkan dari mediasi hari ini oleh Tim Advokasi jemaah calon umrah ini dilakukan karena mereka menilai selama ini Kemenag belum maksimal menjalankan fungsinya sebagai regulator. 

"Karena izin menyelenggarakan ibadah umrah, PPIU itu yang mengeluarkan Kemenag, maka sudah kewajiban Kemenag untuk mengawasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah," katanya lagi.

Pihak Kemenag sendiri, meskipun hadir dalam mediasi yang digelar hari ini, tidak turut hadir dalam jumpa pers. 

"Saya tidak tahu, karena itu urusan mereka. Kewajiban saya sebagai kuasa hukum jemaah. Dengan bantuan media ini lebih efektif. Silakan kawan-kawan mengonfirmasi Kemenag," ujar Mustolih. 

"(Respons Kemenag) Baik-baik saja, tapi kita justru yang mau kejar adalah tindakan konkretnya itu. Ya surat tadi (tiga kesimpulan). Hasil mediasi ini akan kita tagih, dua minggu lagi, dua, Senin yang akan datang. Supaya tidak meleset lagi akan kita tagih dan kita kawal," ujarnya lagi. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, selain meminta pemerintah bertindak tegas, para calon jemaah umrah menuntut First Travel wajib mengembalikan dana mereka sebesar 100 persen, dan dokumen yang telah diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak pertemuan hari ini, sesuai dengan company profile dan surat keputusan dari PT First Anugerah Karya Wisata bagi yang refund.

Sementara bagi yang tidak refund agar diberikan jadwal kepastian keberangkatan umrah tanpa adanya tambahan biaya paling lambat tujuh hari kerja sejak pertemuan hari ini. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya