Bupati Tangerang: Peraturan PPDB Harus Ditinjau Ulang

Orangtua dan siswa mengamati pengumuman mengenai PPDB tahun 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA.co.id – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB ditinjau ulang. 

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Zaki menilai Permendibud tersebut menimbulkan polemik dan masalah, apalagi di daerah-daerah seperti Tangerang.

"Kita tetap menggunakan Permendikbud itu, walaupun ada surat edaran baru. Dan, itu semua nanti kita lihat hasil besok, kira-kira apa lagi yang bisa kita lakukan. Sekarang, terpaksa kita jalani itu semua. Walaupun dengan berbagai macam kendala dan masalah, buat kita yang di daerah masalah menjadi cukup besar," kata Zaki di Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Selasa 11 Juli 2017.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Masalah yang ditimbulkan, lanjut Zaki, seperti nilai yang diganti menjadi sistem zona terdekat. Sehingga, pihak sekolah tidak perlu lagi melihat nilai calon siswanya. 

"Setelah itu masalah lainnya adalah yang tadinya satu kelas bisa menampung 38 siswa, sekarang dibatasi menjadi 32. Dan, itu menjadi masalah buat kita, karena semua berkurang. Sebab, rasio anak SD yang lulus dan SMP yang bisa menampung itu saja masih jomplang," jelas Zaki.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Zaki menjelaskan, sampai saat ini langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan. 

"Selama belum ada balasan dari Kemendikbud, kita tidak bisa mengambil langkah apapun, karena nantinya akan menimbulkan masalah baru,” ucapnya lagi.

Untuk diketahui, jumlah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang hanya sebanyak 70 sekolah. Sedangkan lulusan SD mencapai 50 ribu dan daya tampung hanya sekitar 30 ribu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya