Kakak Beradik Dianiaya Geng Motor di Bekasi

Ilustrasi geng motor
Sumber :
  • TV One

VIVA.co.id – Dua kakak beradik menjadi korban keganasan gerombolan geng sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu 12 Juli 2017. 

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

Pelaku berjumlah enam orang itu menganiaya kedua korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Satria FU dengan nomor polisi B 3094 FJW.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Susgarwanto, mengatakan kakak beradik itu atas nama Arjuna Pratama (24 tahun) dan Gagah Pratama (21 tahun). Mereka sedang berboncengan dan mengarah pulang.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

Namun, kata Susgarwanto, sepeda motor korban bertemu dengan segerembolan pemuda yang mengendarai dua sepeda motor. Satu sepeda motor pelaku ditumpangi tiga orang. Bahkan, dua orang di antaranya adalah perempuan.

Tak lama, sepeda motor korban, kata Susgarwanto, disenggol sepeda motor pelaku hingga akhirnya terjatuh. Karena takut, korban yang sudah terjatuh berusaha melarikan diri. Sayang usahanya tidak berhasil, tiga pelaku berhasil mengejarnya.

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

"Kedua korban sempat dikeroyok hingga babak belur, dan sepeda motor korban oleh pelaku lainnya berhasil dibawa kabur. Pelaku diperkirakan enam orang, dua di antaranya adalah perempuan," kata Susgar.

Kegaduhan itu mengundang perhatian warga, hingga pelaku panik dan melarikan diri. Hanya saja, sepeda motor korban, kata Susgarwanto, raib dibawa kabur pelaku. 

Korban Arjuna dalam kondisi babak belur berusaha meminta pertolongan rekan-rekannya yang kebanyakan ojek online. 

Setelah dilakukan pengejaran oleh pengemudi ojek online, akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil menangkap pelaku bernama Ajay (19 tahun). Pemuda ini pun jadi bulan-bulanan warga. 

"Satu pelaku dikeroyok massa hingga kritis. Namun, ketika menuju ke RS Polri Kramat Jati, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan lagi," katanya. 

Sementara untuk para pelaku yang kabur masih dalam pengejaran. Bila tertangkap akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP Tentang pencurian disertai kekerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya