RW di Jakarta Wajib Gelar Upacara Bendera 17 Agustus

Bendera merah putih.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Rukun Warga (RW) di Jakarta untuk menggelar upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2017. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Panas, Anggota TNI Semprot Kepala Sekolah yang Diduga Ogah Upacara Bendera Tiap Senin

"Pak Gubernur minta seluruh kantor RW, se-DKI ada 2.729 RW itu mengadakan upacara bendera," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017. 

Menurut Bambang, surat itu dikeluarkan karena banyak masyarakat yang bingung di mana harus mengikuti upacara bendera. Nantinya, kantor RW bisa dijadikan lokasi upacara, dengan ketua RW sebagai inspekturnya. 

Mayang Dilaporkan Diduga Karena Hina Lambang Negara, Polisi Mulai Usut Laporan

Setelah upacara, setiap RW bisa mengadakan lomba tradisional seperti makan kerupuk dan balap karung. "Perayaan kemerdekaan akan dilakukan secara meriah mulai dari tingkat pemerintahan daerah sampai kelurahan," dia menambahkan.

Anggota TNI Semprot Kepala Sekolah yang Diduga Ogah Upacara Bendera

Top Trending: TNI Semprot Kepsek yang Ogah Upacara Bendera, Oknum Habib Kegep Zina

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal Trending VIVA, Jumat 10 November 2023. TNI semprot kepala sekolah, kontroversi Wamenkumham di kopi sianida sampai oknum habib zina.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2023