Investigasi Berakhir, Mahasiswa Pelaku Bullying Diskors

Pihak Universitas Gunadarma saat melakukan konpers.
Sumber :
  • Viva.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kasus bullying yang dialami oleh seorang ABK, mahasiswa Universitas Gunadarma akhirnya menemui titik akhir. Rabu malam, 19 Juli 2017, pihak rektorat secara tegas mengumumkan hasil investigasinya atas kasus tersebut.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

“Terkait video yang viral di media sosial kami langsung membentuk tim yang menginvestigasi kasus tersebut. Ini merupakan langkah cepat yang telah kami lakukan mengingat urgensi permsalahan yang sangat tingggi. Dari hasil investigasi yang telah dilakukan dapat disampaikan beberapa poin,” kata wakil rektor III, Universitas Gunadarma, Irwan Bastian saat membuka rapat hasil investigasi di hadapan awak media, Rabu malam, 19 Juli 2017 .

Irwan mejelaskan, tiap poin dari investigasi ini adalah hasil dari keterangan para mahasiswa yang berada dalam video tersebut. Dan dari mereka pula, diketahui peristiwa yang terjadi dalam video dan diunggah di media sosial terjadi di kampus Gunadarma pada hari Jumat 14 juli 2017, sekitar pukul 16:30 WIB.

Marak Kejadian Perundungan, Kemenkes Lakukan Skrining Kesehatan Jiwa Pada Calon Dokter Spesialis

“Universitas Gunadarma mengutuk pembullyian,” ujarnya menegaskan.

Dan terkait hal itu, pihak rektorat Gunadarma pun akhirnya menjatuhkan sanksi pada para pelaku. Hal ini dianggap sesuai dengan tata tertib kampus.

Skandal Baru! Aktris Money Heist Korea Jeon Jong Seo Dituding Terlibat Bullying

“Kami menjatuhkan sanksi skorsing selama 12 bulan kepada tiga orang mahasiswa brinisial AA, YLL dan HN. Kemudian skorsing selama enam bulan kepada seorang mahasiswa inisial PDP dan peringatan tertulis pada sembilan orang mahasiswa yang terihat dalam video tersebut,” kata Irwan.

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa itu, pihak rektorat berjanji akan membuat aturan khusus tentang anak berkbutuhan khusus, dan telah membuat aplikasi pelaporan bullying.

“Keluarga MF (korban) telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum pada para pelaku,” katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya