Selundupkan Sabu, WN China Ditembak Mati di Citra Garden

Barang bukti sabu-sabu 41 kilogram yang diselundupkan LX.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang warga negara China yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 41,6 kilogram ke Jakarta.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, pelaku berinisial LX, terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan dan merebut senjata petugas, saat dibawa ke wilayah Citra Garden, untuk mengembangkan kasus penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia ini.

"Karena dinilai membahayakan maka penyidik melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaknya. Lalu kami bawa ke RS Polri, namun nyawanya tidak tertolong," kata Nico, Senin, 24 Juli 2017.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Nico mengatakan, awalnya LX ditangkap bersama seorang pelaku lainnya berinisial LY. Keduanya ditangkap di sebuah ruko.

"Satu bulan penyelidikan tepatnya pada tanggal 18 Juli menangkap dua WNA di daerah Perum Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat," kata Nico.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

LX dan LY sengaja menyewa ruko untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi. Barang kiriman itu berupa meja dan payung. Tapi, meja dan payung itu hanya modus pelaku saja.

"Ini modus pelaku yang berpura-pura membuka membuat restoran dengan menyediakan meja dan payung. Tapi meja tersebut dimasukin sabu dengan kemasan aluminium foil," katanya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu ke Jakarta. "Ini masih diselidiki. Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus ini. karena tidak mungkin dua warga negara asing ini menyewa sebuah ruko tanpa perantara.

"Kami juga mendalami peran ekspedisi apakah ada keterlibatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya