Penyalur TKI Ilegal ke Uni Emirat Arab Dicokok Polisi

Polisi menggerebek tempat penampungan TKI Ilegal beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap seorang direktur perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal PT Nurafi Ilman Jaya (PT NIJ), Husni Ahmad Assegaf (47). Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat dini hari, 28 Juli 2017.

Kasus Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, 8 Tersangka Ditangkap

Husni merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjalankan perusahaan penyalur TKI ilegal ke Timur Tengah, tepatnya ke Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Kepala Sub Direktorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ferdi Sambo, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolri Beber Upaya Polisi Tangani Tenggelamnya Kapal TKI di Malaysia

Ferdi menjelaskan, walau PT NIJ sudah dicabut izinnya sejak tahun 2016 lalu, namun PT itu masih memiliki kuota TKI. Dikarenakan kuota visa masih tersedia, maka Husni sebagai direktur PT NIJ memberikan rekomendasi kepada Abdul Rahman untuk pengurusan visa ke kedutaan Uni Emirat Arab.

"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa, dan memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ," ujarnya.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Ferdi menambahkan, biaya yang diterima Abdul Rahman dari tersangka Fadel Assegaf, Bos PT NIJ, untuk proses visa adalah Rp2,2 juta per calon TKI. Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh Abdul Rahman sekitar 600 sampai dengan 500 ribu.

"Dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati (37) selaku admin PT NIJ dan Hera Sulfawati (47) sebagai pegawai PT NIJ.

Daftar Transfer

Penyidik juga sudah melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang yang untuk pembayaran kepada Husni, kemudian penyitaan Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.

Mereka disangkakan dengan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggerebek kantor penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yakni PT Nurafi Ilman Jaya, di Jalan Ikan Hias, Condet, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin 10 Juli 2017 lalu.

Tim gabungan menemukan adanya penampungan 10 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dikirim ke Timur Tengah, Abu Dhabi untuk diperkerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga  (PRT). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya