Kasus Penipuan Warga China, Polisi Buru WNI Penyewa Rumah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan penipuan siber yang melibatkan 29 warga negara China.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Saat ini, penyidik tengah memburu seorang warga negara indonesia berinisial Y, yang diketahui menyewakan rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam menjalankan operasi para pelaku.

"Kami terus kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu 30 Juli 2017. Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, Y menyewa dari Anton Sudarto, pemilik rumah dengan alasan akan menggunakannya selama dua tahun.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Tapi baru Maret kemarin pelaku ini datang ke rumah," kata Argo.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Anton mengungkapkan awal rumahnya ingin disewa. Dari pengakuannya, Y mengaku tinggal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan berencana mengontrak rumah untuk memindahkan barang-barangnya.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Gini, pertama kali jumpa,ya. Pak, saya ini ingin merenovasi rumah. Saya mau titip barang-barang ke rumah bapak. Boleh tidak saya kontrak selama satu tahun," ujar Anton menirukan Y. 

Selama disewa, Anton beberapa kali mengecek keadaan rumahnya dari luar saja. Anton lalu mulai menaruh curiga, karena teringat pernyataan Y bahwa rumahnya hanya dijadikan tempat penitipan barang sementara.

"Jadi kalau tidak ada orangnya, ya, wajar-wajar sajalah. Tapi, dengan kejadian ini, betul-betul luar biasa buat saya," kata dia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya