DKI Ogah Lunasi Pengadaan Busway yang Dikorupsi Kepala Dinas

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak membayar sisa pelunasan dari pengadaan bus Transjakarta dalam anggaran tahun 2013. 

Ada Demo Buruh, Dua Rute TransJakarta Depan DPR Setop Operasi

Alasannya, pemerintah daerah merujuk pertimbangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan, pengadaan barang tahun 2013 itu bermaslah.

Hal itu kemudian ditegaskan oleh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta pembatalan kesepakatan kerja sama dengan penyedia barang atau pemenang lelang. "Poses pegadaan bus itu dulu terbukti secara sah terjadi persengkokolan dalam pengadaaan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017. 

Hari Ini Layanan Bus Transjakarta Normal Lagi

Jumlah anggaran sebesar Rp1,5 triliun pada proyek itu rencananya digelontorkan untuk pengadaan bus sebanyak 656 unit. Namun dari 14 paket lelang, salah satu pemenang tender yakni PT Putriasi Utama Sari meminta Pemprov DKI untuk melunasi pengadaan bus. 

Namun berdasarkan rekomendasi, Pemprov DKI justru akan menagih uang muka yang telah dibayarkan kepada 10 perusahaan sebesar Rp106 miliar 

Bus Transjakarta Kecelakaan di Depan Halte Wali Kota Jakarta Timur

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, KPPU menyatakan bahwa proses lelang telah direkayasa oleh perusahaan yang mengikuti tender. "Kontraktor ini wajib mengembalikan uang muka yang sudah diterima. Karena sudah ada setiap 20 persen uang muka yang dibayarkan masing - masing," kata Sigit. 

Pengadaan tersebut akhirnya diseret ke meja hijau yang  memutuskan bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Menurut Sigit, pembatalan kontrak bagi pemenang proyek ini diputuskan atas kesepakatan bersama atau melalui jalur hukum. "Pembatalan atas kedua belah pihak kita kesepakatan atau tempuh jalur hukum.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya