Habib Rizieq Pulang, Beban Polisi Berkurang

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M Rizieq Shihab, direncanakan akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Dia akan menghadiri hari jadi FPI. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Rencana kepulangan Rizieq itu disambut baik oleh Polisi. Bahkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, bahwa Polisi menyambut baik dan merasa gembira jika rencana kepulangan Rizieq tersebut benar.

"Bilamana itu terkait saudara Rizieq, tentu kami gembira dengan kepulangan saudara Rizieq," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kepulangan Rizieq itu baik untuk proses penyidikan dan merampungkan berkas kasus dugaan pesan mesum. Sehingga, berkas kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena dalam hal ini bagi penyidik bahwa kepulangan saudara Rizieq itu bisa menyelesaikan satu proses hukum yang dijalani yang bersangkutan," ujarnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Martinus mengatakan, dalam hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan wajib untuk mengikuti proses hukum sesuai diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Jika Rizieq bisa pulang dan mengikuti proses hukum, maka penyidikan kasus itu bisa selesai dan dituntaskan oleh penyidik secepatnya. "Penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi, berkurang perkara-perkaranya," ujarnya.

Panggil Paksa

Dalam kesempatan itu, Martinus menegaskan bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang ada. Apabila saat berada di Indonesia Rizieq tidak menghadiri proses pemanggilan hingga tiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa.

"Ya kami tentu lakukan upaya-upaya hukum itu berdasarkan undang-undang," ujar Martinus.

Sebaliknya, apabila Rizieq tidak juga kembali ke Tanah Air, maka proses penyidikan perkara tersebut akan terhambat dan tertunda prosesnya. "Jadi kehadiran itu penting bagi sebuah proses penegakan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air. Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya