Komika Acho dan Green Pramuka Berdamai

Perwakilan Green Pramuka City dan Acho di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komika Muhadkly Acho dan pihak Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, akhirnya sepakat mengakhiri semua masalah berdamai dan melalui jalur kekeluargaan.

Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

Perdamaian antara Acho dan pihak Green Pramuka City di lakukan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu malam, 9 Agustus 2017.

"Hasil malam ini positif. Artinya, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Cuma ada keterbatasan waktu, tetapi bisa ditindaklanjutilah intinya," kata Acho .

Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun

Menurut kuasa hukum Acho, Thomson Situmeang, perdamaian antara kedua pihak di mediasi penyidik Polda Metro Jaya, sehingga upaya ke jalan damai pun menemukan arah yang benar.

"Memang, tidak mungkin bisa selesai dalam waktu satu-dua jam, enggak mungkin malam ini. Artinya, dari pihak Green Pramuka dan Pak Acho, kita sepakat menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan," kata Thomson.

Detik-detik Nurhayati Dibunuh di Lorong Apartemen Green Pramuka

Namun, ketika ditanya bagaimana proses perdamaian yang harus dilakukan secara teknis oleh kedua belah pihak, Thomson mengaku belum bisa menjabarkannya lebih lanjut.

Karena, masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, sebagai bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan tersebut.

"Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang sudah ada wacana, tetapi belum bisa kita publis. Itu, karena harus kita tindaklanjuti besok. Jadi, malam ini baru ada kata sepakat, agar kita selesaikan secara damai dan kekeluargaan," ujarnya.

Kasus yang menimpa aktor, sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya