Terancam Diusir, Penghuni Rusun Tambora Minta Waktu Tambahan

Surat penyegelan rusun Tambora untuk penghuni yang nunggak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora, Jakarta Barat, meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan tenggat waktu lagi bagi para penghuni untuk membayar tunggakan sewa.

12 Rusunawa Akan Diresmikan Agustus, Pemprov DKI Masih Verifikasi

Saat ini, pemerintah daerah memberikan tenggat waktu tujuh hari terhitung ketika surat teguran atau SP II dilayangkan pada Senin, 14 Agustus 2017.

"Bingung mau cari duit ke mana. Paling bisa abis bulan (bayarnya). Minta mohon gitu," kata penghuni Rusun Tambora, Sri Kustiana, kepada VIVA.co.id, Jumat, 18 Agustus 2017. 

P3RSI Desak Permen dan Pergub Perhimpunan Penghuni Rusun Dicabut

Sri mengatakan, tarif sewa yang dikenakan kepada seluruh penghuni yakni Rp458 ribu. Namun, ia menyebut ada komponen biaya lain seperti penggunaan listrik dan air.

Belum lagi, kata Sri, dia perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk sekolah anaknya Rp10 ribu setiap hari. "Di sini bus sekolahnya cuma satu, warga rusun banyak. Warga lain juga banyak. Harusnya kan buat rusun saja. Kalau penuh kadang naik ojek atau bajaj," ujarnya. 

Kementerian PUPR Ajak Anies Bangun Rusun Milenial

Dia lantas membandingkan dengan kondisi rumah susun yang lama. Ketika itu, dia hanya membayar uang sewa sebesar Rp64 ribu. Kemudian, rusun yang ia tempati itu dibongkar dan diperbaiki. Selanjutnya, ada penyesuaian tarif sewa.

"Berat banget sekarang. Ya minta jangka waktu pelunasan aja jangan seminggu, kalau bisa juga turun (biaya sewanya)," kata Sri. 

Permintaan senada disampaikan Muhamad Mahdi, penghuni rusun lainnya. Dia meminta untuk diberikan tenggat waktu yang lebih lama untuk melunasi tunggakan sewa. Sebab, dia baru kehilangan pekerjaan lantaran ada pengurangan karyawan di kantornya. "Apalagi saya kemarin baru resign (keluar kerja). Mau cari uang di mana?" kata Mahdi.

Dinas Perumahan DKI Jakarta menyegel 105 unit rusun di Tambora, Jakarta Barat. Penyegelan terpaksa dilakukan karena para penghuninya telah menunggak biaya sewa selama tiga bulan berturut-turut. Penyegelan dilakukan Selasa, 15 Agustus 2017.

"105 itu semua yang nunggak sampai 3 bulan, diberlakukan ketentuan mulai dari teguran satu, teguran dua, tidak diindahkan. Makanya kami lakukan penyegelan," kata Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 16 Agustus 2017.  (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya