Curhat Penghuni Rusun Tambora yang Terancam Diusir

Rusun Tambora, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Sejumlah penghuni rumah susun sewa (rusunawa) Tambora, Jakarta Barat, merasa resah. Mereka khawatir akan diusir dari tempat tinggalnya.

12 Rusunawa Akan Diresmikan Agustus, Pemprov DKI Masih Verifikasi

Keresahan tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 105 unit rusun di sana. Hal itu lantaran penghuninya menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan.

VIVA.co.id menyambangi hunian vertikal di Jalan Angke Jaya, Jakarta Barat itu, Jumat, 18 Agustus 2017. Surat segel tampak di sejumlah pintu unit rusun di sana. 

P3RSI Desak Permen dan Pergub Perhimpunan Penghuni Rusun Dicabut

Salah satu penghuni rusun, Muhamad Mahdi mengisahkan penyegelan yang dilakukan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Senin, 14 Agustus 2017.

Pihak pengelola rusun memasukkan Mahdi sebagai salah satu penunggak sewa. Sontak, dia tak terima dengan hal itu. Sebab, menurut dia, selama ini ia rutin membayar sewa.

Kementerian PUPR Ajak Anies Bangun Rusun Milenial

Menempati unit rusun di Tower C, Mahdi mengaku terus membayar uang sewa. Untuk sewa rusun, penghuni
dikenakan biaya Rp458 ribu per bulan. Jika dengan biaya air dan listrik, Mahdi membayar sekitar Rp600 ribu per bulan.

Permasalahan uang sewa itu baru diketahui Mahdi ketika pengelola melayangkan tagihan hingga Rp3.094.728. Ia menduga, tagihan yang membengkak itu lantaran selalu membayar uang sewa di luar jatuh tempo. 

"Enggak mengerti (tunggakan) ini. Begini pak, kalau jatuh temponya setiap tanggal 20, saya enggak mungkin punya uang dong. Sedangkan saya gajian tanggal 1. Jadinya katanya keterlambatan. Nah terus numpuk," kata Mahdi kepada VIVA.co.id, Jumat, 18 Agustus 2017. 

Namun, pria 42 tahun ini bertanya-tanya mengapa denda keterlambatan itu tidak sejak pertama menempati rusun. "Tapi kalau berdasarkan denda dari pertama kali, harusnya lebih dari Rp3 juta dong, kalau seandainya ada keterlambatan  denda. Saya kan tanggal 1, pas gajian aja (bayarnya). Denda kenapa enggak dari pertama."

Mahdi bersama para penghuni lainnya yang menunggak diberikan tenggat selama satu minggu, untuk melunasi tunggakan sewa. Bila tidak, mereka terancam diusir dari rusun. "Apalagi saya kemarin baru resign (keluar kerja). Mau cari uang di mana?" kata Mahdi.

Kisah senada disampaikan Sri Kustiana. Unit rusun yang ditempati wanita 32 tahun ini juga disegel. Itu lantaran dia menunggak uang sewa selama tujuh bulan. 

Menurut Sri, dia menunggak biaya sewa karena keterbatasan biaya. Tarif sewa termasuk komponen biaya lain, seperti listrik dan air menjadi beban keluarganya tiap bulan. 

Ia menyayangkan, tarif sewa rusun yang ditempati berbeda dengan rusun lain, seperti Kampung Pulo yang hanya Rp300 ribu setiap bulan. "Saya sewa Rp 500 ribu berat banget. Biasa rusun dulu kan cuma Rp 100 ribu," ujarnya. 

Sri menyebutkan, perolehan uang keluarganya tak menentu setiap hari. Dia bingung, harus mencari ke mana untuk membayar tunggakan, apalagi harus mencari tempat tinggal baru.

Menurut dia, biaya pengeluaran hidup setiap hari sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan anak sekolah. "Katanya nanti seminggu (dikasih tenggat) makanya besok Senin ada sidak gede-gedean. Kalau enggak bisa bayar, diusir. Bingung mau cari duit ke mana. Paling bisa abis bulan. Minta mohon gitu," ujarnya. 

Kebanyakan penghuni Rusun Tambora merupakan warga yang dulu tinggal selama puluhan tahun di wilayah itu. Kemudian pada 2013, pemerintah rampung merevitalisasi rusun lama. Mereka lantas menempati tiga tower yang terdiri dari 16 lantai tersebut. 

Sejumlah fasilitas disediakan, seperti Bank DKI, lift serta bus sekolah dan Transjakarta yang menunggu di depan rusun untuk penghuni. 

"Busnya cuma satu, warga rusun banyak. Warga lain juga banyak. Harusnya kan buat rusun. Kita kadang harus pindah ke transportasi lain, bisa-bisa keluar Rp10 ribu tiap harinya untuk anak sekolah," ujar Sri.

Total jumlah penghuni rusun di Ibu Kota yang menunggak ada 9.500 orang. Sejumlah 1.600 orang di antaranya telah menunggak tiga bulan. Mereka segera diminta untuk mengosongkan unit rusun masing-masing. 

Sesuai aturan, penghuni yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut akan diminta mengosongkan unit rusunnya. Hal itu sesuai SK Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. 

Tunggakan sewa para penghuni rusun hingga bulan Juni 2017 terus membengkak hingga Rp32 miliar. Tunggakan itu terdapat di 23 rusun yang tersebar di empat wilayah kota. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya