Ingin Racuni Orangtua Kandung, Pria Ini Malah Celakai Tamu

Barang bukti minuman soda yang dioplos
Sumber :
  • Viva.co.id/Veroz Afif

VIVA.co.id – Seorang pemuda asal Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Sumenep Madura, berniat keji ingin meracuni kedua orangtuanya. Namun, rencana jahatnya tersebut tak kesampaian malah tak sengaja menimpa tamu yang sedang berkunjung. 

Terungkap, Lee Zii Jia Mundur dari Indonesia Masters 2024 Gegara Keracunan Makanan

Pria durhaka itu bernama Kamaruddin (22 tahun), ia diduga ingin mencelakai kedua orangtuanya, yakni Surati dan Misnari, dengan mencampur bahan kimia Potasium ke minuman kedua orangtuanya.

Namun keadaan berkata lain, justru tamu yang sedang berkunjung terkena petaka.

Geger Seorang Wanita Tewas Akibat Keracunan Roti, Kok Bisa?

AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa motif pembunuhan terencana tersebut, disebabkan karena si anak (Pelaku), yang sebelumnya meminta agar tanah warisan kedua orangtuanya untuk dijual, namun karena tidak mengiyakan permintaan si anak, maka pelaku Kamaruddin, berinisiatif untuk meracuni kedua orangtuanya, dengan potasium yang dicampur ke dalam minuman bersoda. 

Keadaan berbalik, minuman oplosan tersebut justru secara tak sengaja disuguhkan oleh ibu pelaku, kepada ketiga tamunya, sehingga tamu yang berjumlah 3 orang tersebut menjadi korban, yakni Dahud (59 tahun) meninggal dunia, Mahran (67 tahun) dalam kondisi kritis, dan Mahaji (63 tahun) telah pulih, dan ketiga korban tersebut tengah mendapat penangan medis di Puskesmas Kangean. 

Jangan Sembarangan Makan Roti Berjamur, Ini 3 Bahayanya Bagi Tubuh

"Pelaku meletakan minuman yang telah tercampur racun diatas meja makan, lalu minuman beracun tersebut disuguhkan ke tamunya, sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar AKP Suwardi. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kamaruddin, tersangka meminta tanah warisan beberapa hari sebelumnya. Namun, hanya dijanji-janjikan, sehingga pelaku berinisiatif untuk meracuni kedua orangtuanya. 

Tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Kangean Sumenep, akan dijerat Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat (3), ayat (4) KUHP.

(Laporan: Veroz Afif)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya