Berkas Lengkap, Pelapor Kaesang Jokowi Segera Diadili

Pelapor vlog Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Bekasi.

VIVA.co.id – Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya oleh Muhamad Hidayat, yang merupakan pelapor video Youtube Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, telah lengkap atau P21.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Berkas penyidikan dan alat bukti dalam kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Kami sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Menurut Argo, berkas dan alat bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan penyidik pada pihak Kejaksaan pada Senin, 28 Agustus 2017. "Kemarin hari Senin dan lengkap ke kejaksaan," ucapnya.

Hidayat sebelumnya pernah ditahan kepolisian atas ulahnya mengunggah video yang telah dieditnya di jejaring sosial ketika ada kerusuhan dalam aksi Bela Alquran di Jakarta pada 4 November 206.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Dalam video itu, Hidayat menuliskan bahwa ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Video yang dibuat Hidayat pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang sedang ramai demonstrasi soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Karena itu, Hidayat pun dibekuk pada 15 November 2016, namun kemudian dilepaskan kembali oleh Kepolisian meski telah menyandang status tersangka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya