Kapuk Naga Kuasai Pulau D Selama 30 Tahun

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – PT Kapuk Naga Indah tidak akan bisa menguasai wilayah Pulau D selama-lamanya, meski mereka telah memiliki sertifikat hak guna bangunan di pulau hasil reklamasi itu.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Sebab, sertifikat HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya berlaku selama 30 tahun saja.

"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq di kantornya, Jalan Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017. 

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Setelah masa berlaku sertifikat HGB itu habis, maka belum tentu anak perusahaan Agus Sedayu Grup itu bisa kembali mengelola Pulau D. 

Jika Kapuk Naga Indah ingin mengelola pulau itu, maka harus melalui evaluasi dan persetujuan dari Pemprov DKI, sebagai pihak yang memegang sertifikat HPL.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Kepala BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang, jika Pemprov DKI memberikan lagi izin mengelola, maka Kapuk Naga Indah hanya boleh memperpanjang HGB nya dengan masa berlaku selama 20 tahun saja.

"Kalau misalnya enggak diperpanjang atau diterlantarkan ya kembali HPL Pemprov DKI. Pemerintah yang punya. Ini sebetulnya strategi dari pada pemerintah untuk pembangunan," kata dia

Kasten mengatakan, setiap perpanjangan HGB, pemerintah mendapatkan kontribusi sebesar lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah yang diberikan. 

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini mendapatkan pemasukan besar dari perpanjangan HGB jika menghitung properti yang berdiri di atas lahan tersebut. 

"Makanya Pemprov DKI banyak uangnya itu salah satu sumber kontribusi. Semua HPL, bukan hanya reklamasi. Ada banyak HPL di Jakarta. Tapi yang maju itu di Jakarta," kata Kasten. 

Seperti diketahui, BPN DKI Jakarta menerbitkan sertifikat HGB untuk PT Kapuk Naga Indah, setelah pemerintah pusat mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pemerintah Provinsi DKI. Atas penerbitan HPL itu, akhirnya HGB lahan seluas 312 hektare kemudian bisa diterbitkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya