Punya HGB, Kapuk Naga Tak Bisa Langsung Bangun Pulau D

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan belum menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah. 

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

"Kemarin saya cek ke BPAD, katanya HGB sudah keluar, tapi kami belum terima sertifikat itu," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. 

Menurut Djarot, saat ini pemprov baru menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang memang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, HGB dikeluarkan BPN atas nama pengembang. 

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Kendati mengantongi HGB, Djarot mengatakan, anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu tak bisa langsung melakukan pembangunan. 

Kapuk Naga harus mendapat surat izin mendirikan bangunan atau IMB. Jika sudah mengantongi IMB, Kapuk Naga juga harus menunggu Kementerian LHK mencabut moratorium pembangunan di pulau itu.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"HPL tetap milik DKI. Kalau sampai keluar dengan HGB itu cuma proses administrasi. Sedangkan untuk proses yang lain (IMB) nanti akan diproses oleh PTSP. Kan belum," ujarnya.

Seperti diberitakan, BPN DKI Jakarta telah menerbitkan sertifikat HGB Pulau D ke PT Kapuk Naga Indah. Dengan sertifikat itu, Kapuk Naga dapat mengelola lahan seluas 312 hektare di pulau reklamasi tersebut selama 30 tahun ke depan.

Baca: Kapuk Naga Kuasai Pulau D Selama 30 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya