- Instagram @indriakameswari50
VIVA.co.id – Kapolres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Mochammad Dicky, menyebutkan, keterangan beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus pembunuhan pegawai Balai Diklat Badan Narkotika Nasional atau BNN, Indria Kameswari (38 tahun), oleh suaminya AMA dirasa makin memperjelas kasus itu. Mereka yang diperiksa adalah tetangga hingga keluarga korban dan pelaku.
"Untuk saksi-saksi sudah cukup baik di lingkungan keluarga, tetangga, maupun putri beliau," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 September 2017.
Untuk sementara, pelaku dalam kasus itu dinyatakan tunggal yakni AMA semata. Namun tak menutup kemungkinan, kata dia, bisa ada pelaku lain seperti pihak yang berupaya membantu AMA bersembunyi dalam pelarian.
"Pelaku tunggal. Tapi kalau ada yang membantu pelarian, yang bersangkutan akan kita proses, menyembunyikan daripada membantu pelarian sampai ke Batam demikian," katanya.
Motif AMA tega membunuh istrinya diakui AMA karena cekcok dengan Indria. Polisi juga menyayangkan sikap AMA yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. AMA bahkan terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya itu.
"Yang bersangkutan masih mengakunya karena cekcok keluarga. Yang bersangkutan sangat amat tidak kooperatif," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Indria Kameswari ditemukan tewas di Perumahan River Valley Blok B2 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Indria ditemukan tewas pada Jumat 1 September 2017 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan luka di punggung korban. Indria dikabarkan sempat terlibat cekcok dengan suaminya sebelum akhirnya ditemukan tewas.