Korban Gesek Ganda Kartu ATM Diminta Lapor ke Polisi

Gesek kartu kredit di mesin kasir.
Sumber :
  • REUTERS/Issei Kato

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa segera menyelidiki kasus pencurian data nasabah bermodus menggesek kartu transaksi keuangan, baik berupa kartu ATM maupun kartu kredit, dalam transaksi non tunai secara ganda. Sebab, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hingga saat ini belum ada nasabah, yang merasa dirugikan dengan kejahatan itu, datang dan melaporkannya ke kepolisian.

Mendesak, Menkominfo Minta DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Kalau ada laporan kita akan usut tentunya. Ada laporan dari masyarakat kita akan lakukan penyelidikan," kata Argo, Rabu 6 September 2017.

Dia pun mengaku kepolisian juga belum mengetahui pasti bagaimana modus yang dilakukan pelaku dalam kejahatan pencurian data melalui kartu ATM dan kartu kredit.

Polisi Siap Telusuri Kasus Jual Beli Data Pribadi di Medsos

Sejauh ini yang diketahui kepolisian, pelaku menggunakan modus dua kali gesek seperti yang sebutkan  Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. "Kalau tidak salah itu satu kali ya digeseknya," ucapnya.

Meski demikian, Argo mengimbau masyarakat untuk tak segan-segan untuk melaporkan diri jika memang menjadi salah satu korban pencurian data ini.

Berkas Kasus Skimming Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Besok

Sikap BI

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, meminta pelaku industri perbankan untuk tidak ragu menindak tegas para toko atau merchant yang menggesek ganda atau double swipe dalam transaksi nontunai. Apalagi, hal ini berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah.

Agus menjelaskan, dalam setiap transaksi non tunai, baik itu melalui kartu debit maupun kredit, hanya diperbolehkan untuk menggesekkan satu kali di mesin Electronic Data Capture (EDC). Artinya, keputusan merchant menggesek dua kali telah menyalahi aturan yang berlaku.

Apalagi, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam setiap pasal dalam aturan itu, telah tercantum larangan-larangan tersebut

“Kami minta bank menindak, atau kami yang menindak nanti. Laporkan sama BI, biar kami ambil tindakan,” kata Agus di Jakarta, Selasa 5 September 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya