Fakta: Jalan Raya Bukan Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, secara konsisten.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Aturan tentang kewajiban memiliki garasi itu dimuat dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Azas Tigor menilai, peraturan tersebut bagus tapi sampai sekarang aparat Pemprov DKI Jakarta tidak juga menegakkannya. Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu. 

"Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih?" ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 8 September 2017. 

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Azas Tigor mendukung langkah petugas, untuk menderek dan menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman lantaran pemiliknya tak memiliki garasi. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat  jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan.

"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (mus)
 

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Tidak ada perpanjangan untuk libur lebaran.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024