VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian sering mengalami kendala dalam meminta keterangan terhadap tiga tersangka kasus penipuan PT First Anugerah Karya, atau PT Firs Travel.
Ketiga orang tersangka ini adalah Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Mereka kerap kali mengeluarkan kata-kata lupa, saat diperiksa.
"Kalau kami dapatkan (barang bukti), baru dia akui. Kalau enggak ditanya, ya dia enggak kasih tahu, itu persoalan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Untuk itu, Herry terus melakukan penelusuran mengenai aset milik bos First Travel yang dibeli dari uang para jemaahnya tersebut. "Barang bukti yang disita dan itu kita konfirmasi bahwa itu dibeli dari dana-dana yang dia dapat dari jemaah," kata dia.
Herry berharap, dalam proses pengusutan dan penahanan terhadap ketiga tersangka hingga pelimpahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera dilakukan. Tentunya, polisi akan meminta waktu perpanjangan penahan ke Kejaksaan dan Pengadilan 120 hari.
"Jadi, dalam waktu dua bulan ini terhitung mulai tanggal 9 Agustus saat penangkapan, saya harapkan berkas sudah bisa dikirim ke Kejaksaan," ujar Herry. (asp)