Cerita Pelaku yang Sempat Bersihkan Darah Bos Alton Kids

Polisi memperlihatkan dua dari tiga tersangka pembunuhan suami-istri bos Alton Kids, yakni Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, di Semarang pada Rabu, 13 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – SU, salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri Husni Zarkasih (58 tahun) dan Zakiyah Masrur (53 tahun) yang merupakan bos garmen Alton Kids mengaku belum sempat membagi hasil rampokan.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Hasil rampokan seluruhnya dipegang AZ yang merupakan otak perampokan. Belum sempat dibagikan, AZ sudah meninggal dunia karena menerima timah panas dari polisi saat coba kabur ketika dilakukan pengembangan.

"Belum sempat dibagi," kata SU di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 15 September 2017

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

SU mengaku hanya sempat dibelikan sebuah telepon genggam oleh AZ. Namun, ia belum sama sekali menerima hasil rampokan.

Saat ditangkap, SU mengakui sedang foya-foya bersama dengan AZ dan EK di sebuah tempat karaoke di kawasan Grobogan, Jawa Tengah. SU berdalih baru sekali berfoya-foya seperti itu.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap mantan bosnya itu. Dia mengaku saat kejadian berperan membersihkan darah korban.
"Pembersih darah, kotoran, ngepel," ucapnya.

Seperti diketahui, Husni dan Zakiyah ditemukan tewas di sebuah sungai di kawasan Purbalingga Jawa Tengah, pada Senin 11 September 2017 lalu. Para pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu singkat, yakni pada Selasa 12 September 2017 tengah malam di kawasan Grobogan, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik berfoya-foya menggunakan uang hasil rampokan mereka. Mereka adalah AZ, EK, dan SU yang semuanya tak lain adalah mantan pegawai korban. Perbuatan keji itu mereka lakukan karena sakit hati tak dapat pesangon usai diberhentikan korban dari pekerjaannya.

Dua orang pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sementara satu orang pelaku, yakni AZ meninggal dunia karena coba lari ketika polisi meminta ketiganya menunjukan lokasi mereka menjual beberapa barang curian mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya