Semua Klien dan Mitra Nikahsirri.com akan Diperiksa Polisi

Ilustrasi Cincin Pertunangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Aparat kepolisian akan mencari tahu identitas para klien dan mitra di situs Nikahsirri.com. Klien adalah orang yang menggunakan situs tersebut. Sedangkan mitra adalah orang-orang yang mendaftar untuk menjadi mempelai pria, wanita, maupun sebagai penghulu dan saksi.

Dinar Candy Mulai Blak-blakan Bongkar Hubungannya dengan Ko Apex

"Profil dari klien akan kami gali, kami akan cari tahu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 25 September 2017.

Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap mitra dianggap penting untuk mencari tahu apakah ada yang masih di bawah umur.

Dinar Candy Pamer Liburan Bareng Ko Apex dan Anak-anaknya, Siap Jadi Ibu Sambung?

Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka yang juga pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, syarat untuk menjadi mitra umurnya harus di atas 14 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan klien dan mitra akan kami ambil keterangannya. Apakah mitra-mitra tersebut ada yang masih berumur belasan tahun. Karena, syarat untuk jadi mitra, pihak situs sudah menyampaikan boleh 14 tahun," ujarnya.

Gift TikTok, Alasan Arya Khan Pamerkan Bukti Nikah dengan Pinkan Mambo

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia meminta masyarakat agar tidak mudah terkecoh oknum yang menyediakan jasa nikah siri.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin mengatakan, lembaga perkawinan itu sangat mulia dan dihargai oleh semua agama, khususnya Islam. Sehingga sepatutnya pernikahan harus dilaksanakan dengan tata cara yang benar.

"Pernikahan sepatutnya dilaksanakan dengan mengikuti seluruh kaidah yang ada. Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama", kata Amin kepada VIVA.co.id.

Amin menilai, adanya situs Nikahsirri.com telah membuat masyarakat resah. Karena, praktik yang dilakukan tidak sesuai nilai agama dan merendahkan manusia.

"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku, karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam", ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya