Jika Tak Penuhi Syarat, RS Mitra Keluarga Terancam Ditutup

Jalan masuk ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Google Maps

VIVA.co.id – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tambahan kepada PT Ragam Sehat Multifita selaku pemilik Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terkait  meninggalnya bayi Debora Simanjorang, Minggu, 3 September 2017. 

71 Medis RS Mitra Keluarga Rawat Pasien Corona, Bukan Warga Depok Saja

Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi mengatakan, hasil  investigasi menemukan terjadi kelalaian di jajaran manajemen RS Mitra Keluarga, yaitu unsur pimpinan RS tidak mengetahui terkait peraturan perundangan-undangan.  "Hal itu karena tidak dilakukan diklat mutu pelayanan untuk direksi dan pimpinan RS," kata Koesmedi dalam jumpa pers di Gedung Dinas Kesehatan, Jakarta, Senin, 25 September 2017. 

Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga belum membuat tata kelola rumah sakit sesuai perundangan yang berlaku. Atas berbagai kesalahan tersebut, Dinas Kesehatan DKI mewajibkan RS Mitra Keluarga untuk melakukan restrukturisasi di jajaran manajemen, termasuk pimpinan rumah sakit. "PT Ragam Sehat Multifita wajib merestrukturisasi jajaran manajemen paling lama 1 bulan," kata Koesmedi. 

Kisah Paling Menyentuh Para Bayi Hebat Lawan Penyakit

Rumah sakit juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lama dalam waktu 6 bulan.  "Jika tidak melaksanakan sesuai jangka waktu tersebut maka Dinkes akan menghentikan operasional RS," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menemukan kesalahan, yaitu layanan administrasi  rumah sakit meminta pembayaran kepada pasien. Padahal, rumah sakit tahu bahwa pasien tersebut adalah peserta BPJS.  Kemenkes mengeluarkan rekomendasi, yaitu Dinas  Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan sanksi administratif, berupa teguran tertulis. 

Jaminan Kesehatan Belum Sentuh Perlindungan Anak

Dinas Kesehatan DKI lantas membentuk tim investigasi kasus Debora. Tim yang terdiri dari 19 orang ditambah dengan dua orang tim ahli mulai bekerja, Jumat, 15 September 2017. Tim bertugas melakukan investigasi terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif baik dari segi medis, manajemen, maupun administrasi.

Bayi Debora Simanjorang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, 3 September 2017. Peristiwa bermula saat orangtua Debora membawa bayi berusia empat bulan itu ke RS Mitra Keluarga karena sakit.

Namun, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biaya uang mukanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya uang Rp5 juta sehingga Debora tak segera dirawat di PICU. Bayi tersebut akhirnya meninggal lalu dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya