- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Polisi masih belum bisa memastikan jumlah keuntungan pasti yang didapat pemilik laman nikahsirri.com Aris Wahyudi, dari situs yang dirilis pada 19 September 2017.
Untuk memastikan jumlah pastinya, polisi akan meminta pihak bank membuka rekening milik Aris. "Nanti kami akan cek. Dia (Aris) kan ada beberapa rekening bank. Kami akan komunikasikan dengan bank yang bersangkutan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 September 2017.
Sejauh ini, lanjut Argo, motif Aris membuat situs yang kini jadi polemik di masyarakat itu adalah untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Pengakuan tersangka untuk ekonomi saja karena kalau kami lihat setiap satu koin mahar itu Rp100 ribu. Kalau orang sudah jadi klien, sudah membayar Rp100 ribu sebagai 1 koin mahar, dia bisa membuka di mitra," katanya menambahkan.
Untuk menelusuri aliran dana Aris yang diperoleh dari pembuatan situs tersebut, polisi juga berencana meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Kalau aliran dananya besar, kami nanti ke PPATK. Sementara kami belum ke sana tapi tetap ke banknya," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menangkap satu orang pemilik laman nikahsirri.com Aris Wahyudi (49). Situs nikahsirri.com diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
Laman nikahsirri.com ini merupakan aplikasi pencari jodoh. Salah satu menunya yaitu lelang keperawanan. Situs itu memiliki 2.700 klien serta 300 orang sebagai mitra. (mus)