Pengacara Jonru Sebut Polisi Represif kepada Kliennya

Jonru Ginting
Sumber :

VIVA.co.id - Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto menyebut, polisi bertindak represif gara-gara menahan kliennya tanpa dasar yang jelas. Padahal, katanya, Jonru sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara menyebar ujaran kebencian, bukan diperiksa sebagai tersangka.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Djudju sudah memperkirakan dasar polisi menahan Jonru karena alasan yang sangat subjektif oleh penyelidik, di antaranya sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa, dan subjektif," kata Djudju saat dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 29 September 2017.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Penyelidik polisi, Djudju menduga, pasti beralasan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan Jonru. Padahal, katanya, itu alasan normatif saja. "Ya, secara normatif sudah subjekif. Kan begitu untuk menahan seseorang," katanya.

Jonru Ginting, pria yang dikenal sebagai aktivis media sosial, ditahan aparat Polda Metro Jaya pada pukul dua dini hari, Jumat, 29 September. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam, tuh, dini hari. Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah." (mus)

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024