Polisi Segera Kirim Berkas Jonru Ginting ke Kejaksaan

Jonru Ginting.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik saat ini tinggal melakukan pemberkasan kasus ujaran kebencian dengan tersangka aktivis media sosial, Jonru Ginting. Usai berkasnya disusun, akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Fadli Zon "Disentil" Jonru Ginting Soal Said Didu

"Info penyidik tinggal pemberkasan, nanti kita susun dan jilid lalu kirim ke Kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Oktober 2017.

Ia pun menyebut, saat ini pemeriksaan Jonru sudah dinyatakan selesai. Nantinya jika memang ada, kekurangan penyidik akan memeriksa Jonru dan saksi lainnya. "Info dari penyidik sudah lengkap ya. Nanti kalau ada (pemeriksaan tambahan) kita info," ujarnya.

Tim Jokowi Minta Jonru Ginting Insaf

Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017 lalu.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga.

Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga

Dalam kasusnya, Jonru tak hanya dijerat dengan pasal penyebaran ujaran kebencian. Pria yang selalu aktif sesumbar di berbagai media sosial itu, juga dijerat sejumlah pasal lainnya

Seperti Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Kita kenakan dia (Jonru) pasal berlapis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 Oktober 2017.

Ahmad mengatakan, Jonru juga dinilai melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Kata Ahmad Yusep, Jonru bisa saja dikenakan hukuman kumulatif alias hukuman yang diberi sanksi berganda atau menumpuk.

"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang, di Facebooknya banyak postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian," ujarnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya