Manajer Allianz Life Dicecar Polisi soal Cara Klaim Asuransi

Allianz Indonesia Tower.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA – Setelah dua kali mangkir, akhirnya Manajer Klaim PT Allianz Lifa, Yuliana Firmansyah, mau datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen.

Strategi Allianz Indonesia Siapkan SDM Hadapi Disrupsi Teknologi

Yuliana datang kemarin, Selasa, 17 Oktober 2017, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik kepada Yuliana, utamanya cara nasabah mengklaim asuransinya.

Gandeng Bukalapak, Allianz Tawarkan Premi Asuransi Rp19 Ribu Per Bulan

"Intinya bahwa penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat. Kemudian bagaimana cara mengklaim, kemudian kenapa tidak diberi klaim itu, jadi seputar itu ditanyakan oleh penyidik," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 Oktober 2017.

Usai memeriksa Manajer Klaim Asuransi itu, lanjut Argo, penyidik akan menganalisa keterangan tersangka, kemudian memeriksa saksi dalam kasus itu. Dalam pemeriksaan, Yuliana menjawab tiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Strategi Allianz Garap Pasar Industri Asuransi Masa Depan

"Jadi setelah memeriksa yang bersangkutan, penyidik akan menganalisa, kira-kira seperti apa. Dan nanti kita masih menunggu penyidik dengan saksi-saksi yang lain, nanti kita gelarkan di tengah-tengah penyidikan itu," katanya.

Dalam kasus ini, tak hanya Yuliana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga atasannya yakni Joachim Wessling.

Kedua tersangka ini diduga telah mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Modusnya, mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah, saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya