Nelayan Dilarang Dekati Pulau Reklamasi, Ini Respons Polisi

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengaku pihaknya belum mengetahui soal petugas keamanan perusahaan proyek reklamasi yang melarang nelayan melaut di dekat pulau reklamasi. 

Catat! Ini Jam Macet di Jakarta saat Puasa Ramadhan

Menurut Argo, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. "Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor. Belum tahu informasi itu," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 19 Oktober 2017.

Jika petugas itu melakukan patroli di sekitar pulau reklamasi milik perusahaannya, menurut Argo, hal itu tidak dilarang. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai pemilik tanah.

Polda Metro Antisipasi Peningkatan Kemacetan di Jakarta Saat Jam Sibuk Selama Ramadan

"Sekarang kalau saya punya rumah pekarangan, saya patroli sendiri boleh enggak?" ujar Argo.

Sebelumnya, seorang nelayan di Muara Angke, Diding, mengaku reklamasi membuat zona tangkapannya semakin menyempit. Bagan-bagan nelayan juga banyak yang digusur.

Visum Psikiatrikum Rektor Uniersitas Pancasila Nonaktif Ditunda, Ini Alasannya

"Di tengah laut banyak sekuriti, mereka bisa mengusir nelayan dan tidak boleh merapat ke urukan pasir," kata Diding dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 17 Oktober 2017. (ren)

Amy WNA

Amy WNA Korea yang Polisikan Tisya Erni, Besok Diperiksa Bersama Asisten Pribadinya

Rencananya pemeriksaan terhadap wanita Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Korea Selatan bernama Amy itu, bakal berlangsung besok.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024