MA Menangkan DKI, Anies Optimistis MRT Rampung Tepat Waktu

Progres Proyek Mass Rapid Transit (MRT)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta, terkait sengketa lahan untuk mass rapid transit (MRT) di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan. 

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Dengan adanya putusan itu, Anies optimistis penyelesaian MRT bisa tepat waktu. "Alhamdulillah kami laksanakan putusannya, ya Alhamdulillah Tuhan bekerja dengan caranya. Kami kemarin, minggu lalu datang ke sana, Alhamdulillah satu mengizinkan kami untuk langsung mulai sambil menunggu putusan," kata Anies di Kelurahan Cikini, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Mahkamah Agung sudah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan warga di Jalan Fatmawati untuk proyek MRT. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Sekarang putusannya sudah turun, insya Allah MRT bisa jalan tepat waktu," kata Anies.

Pada Senin, 23 Oktober 2017, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengirimkan surat peringatan satu (SP1) kepada tiga warga yang tidak mau membongkar bangunannya untuk digunakan sebagai lahan MRT.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Tri mengatakan, semula ada empat warga yang tak mau membongkar bangunannya. Namun, satu di antaranya, yakni Rahesh Mahesh Laimalani sudah mau membongkar bangunannya.

Menurut Tri, harga yang diminta pemilik terlalu tinggi yaitu Rp120 juta per meter. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Rp60 juta per meter.

Namun, harga tersebut masih terlalu tinggi bagi Pemprov DKI sehingga akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya