Korupsi Reklamasi, Polisi Periksa Kepala BPRD DKI Hari Ini

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, hari ini. 

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Selain Edi, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, penyidik juga akan memeriksa Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono. "Krimsus akan memeriksa dua orang saksi (hari ini) yang pertama Pak Edi dan Pak Dwi Haryantono," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 9 November 2017.
 
Rencana pemeriksaan mereka, kata Argo, tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap tiga anggota BPRD kemarin. Penyidik akan menanyakan seputar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau-pulau reklamasi, terlebih di Pulau C dan D yang diduga terdapat kejanggalan. "Berkaitan dengan NJOP, tentang perizinan seperti apa, arahnya," ujarnya.

Kemarin, penyidik memeriksa tiga saksi dari BPRD. Mereka yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD Yuandi, serta Staf BPRD Penjaringan Andri.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, bermula dari adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan NJOP Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter.

"Pemerintah kan semua ada nilai objek. Kan tidak boleh di bawah," ujar Argo, Jumat, 3 November 2017. (one)
 

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Kasus ini belum masuk level penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2019