- Lynda Hasibuan
VIVA – Gubernur Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur pada jaman Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatur tetang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kawasan Monas yang dulu tidak bisa digunakan untuk kegiatan keagaam, kebudayaan dan kesinian, agar segera terbuka untuk kegiatan tersebut dengan diterbitkannya peraturan yang baru.
Meski akan terganjal dengan Keppres No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdaka di wilayah Jakarta, tapi Anies Baswedan berjanji akan mengeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk menggantikan peraturan lama.
Terkait dengan rencana ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, mendukung rencana Anies Baswedan untuk mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) agar Monas bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat. Menurutnya, Monas nantinya dapat digunakan untuk kegiatan pengajian, kesenian, dan taklim.
Kendati demikian, Said menuturkan bahwa bila hal tersebut murni untuk keagamaan dia akan mendukung. Namun bila niatnya hanyalah menyasar pada target maka dia akan menentangnya.
“Kalau niatnya betul-betul untuk agama saya dukung. Tapi kalau punya background atau target politik itu yang saya tentang. Agama jangan dijadikan alat politik,” ujar Said Aqil saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017.
Dia menuturkan bahwa untuk kegiatan kegamaan janganlah dicampurkan dengan kepentingan sesaat atau hanya sebagai media politik. Sebab hal tersebut sudah menyangkut penghinaan terhadap agama. Dia sangat mendukung kalau kepentingan politik untuk agama. Serta kepentingan bisnis untuk agama. Karena sejatinya agama haruslah dimuliakan.
“Tapi kalau ada media politik atau kepentingan sesaat, kepentingan jangka pendek saya menolak. Agama untuk kepentingan politik itu menghina agama sendiri. Kalau sebaliknya boleh politik untuk agama. Agama untuk politik itu enggak bener. Bisnis untuk agama jangan agama untuk bisnis,” katanya.