Kakak Adik Ribut Sampai Mati, Polisi Bekuk Pelaku

Foto Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Aparat Polsek Kembangan meringkus Rizal Arsyad yang diduga membacok kakaknya, Randi Syahputra (25) hingga tewas di kediaman mereka di Jalan Jomas, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat,  Sabtu, 11 November 2017.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Rizal ditangkap Senin, 13 November 2017 siang di kawasan Tangerang. "Iya sudah kami tangkap di Karang Tengah," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 14 November 2017.

Polisi berkoordinasi dengan keluarga pelaku untuk memudahkan penangkapan itu. Mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan, polisi lantas menjemput Rizal di lokasi tersebut.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Hingga kini, Rizal masih berada di Polsek Kembangan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi. "Sudah kami bawa ke Polsek sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Rizal dikenakan  Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Rizal dan kakaknya Randy berkelahi hingga berujung maut, Sabtu, 11 November 2017. Perkelahian dipicu sang kakak yang tidak terima dibangunkan dari tidurnya oleh si adik. Sebab, kamar yang dipakai Randy hendak digunakan oleh ibu mereka yang kelelahan sepulang berjualan.

Namun, Randy justru marah. Kemudian mengambil sebilah celurit dan mengancam Rizal. Rizal yang merasa terancam mengambil balok dan terjadi keributan antara keduanya.

Saat berkelahi, celurit yang dipegang Randy jatuh dan diambil Rizal. Randy yang panik pun lari, namun Rizal mengejar dan membacok Randy hingga tewas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya