Anggota DPRD: NJOP Pulau Reklamasi Rp 3,1 Juta Belum Final

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega, mengungkapkan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter belum mencapai titik final. Hal tersebut menyusul pencabutan moratorium oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan pada Oktober lalu. 

KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Dengan keputusan itu, menurut Mega, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menilai ulang NJOP pulau reklamasi. "Penilaian NJOP sebesar Rp 3,1 juta per meter itu kan berdasarkan KJPP," ujar Mega, di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Dia menambahkan, "Hasil tersebut didapatkan karena memang itu bukan merupakan objek pajak atau belum menjadi objek pajak karena pada saat itu masih berupa tanah kosong. Masih dalam moratorium. Nah, sekarang setelah moratorium dicabut KJPP akan meng-appraisal ulang."

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Menurut Mega, beberapa hal yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian antara lain dihitung berdasarkan luas daratan, biaya produksi, dan perbandingan dengan NJOP di wilayah-wilayah sekitar proyek reklamasi. 

Saat ini, lanjut dia, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tengah menunggu keputusan anggaran tahun 2018 untuk membiayai KJPP dalam melakukan penilaian ulang. Rencananya, kajian akan kembali dilakukan pada Januari tahun depan.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Sekarang ini mereka (BPRD) sedang menunggu anggaran baru untuk membayar KJPP. Mungkin sekitar Januari atau Februari. Pokoknya, ini akan masih berlanjut," ujar Mega.

Dugaan Polda

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menyidik dugaan korupsi di pulau-pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika dilakukan penetapan NJOP  Pulau C dan D yang terlalu murah. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar atau janggal. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter.

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus ini sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya