Buntut Persekusi, dari Trauma Hingga Nyawa

Rumah kontrakan pasangan kekasih korban persekusi oleh warga dilingkari garis polisi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tengerang, Banten, Selasa, 14 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  Kasus persekusi, pemburuan sewenang-wenang disertai penganiayaan terhadap individu atau kelompok, kembali terjadi di wilayah Jabodetabek. Kali ini, sepasang remaja, RN dan MA menjadi korban. Mereka digerebek di sebuah indekos di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 11 November 2017.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Penggerebekan terjadi saat RN mendatangi kontrakan MA untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya. Tak berselang lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi RT setempat menggerebek indekos tersebut. Mereka menduga pasangan tersebut berbuat mesum. 

Keduanya lantas diarak, ditelanjangi hingga dianiaya. Aksi kekerasan dan intimidasi ini diketahui setelah warga mengunggah video kejadian itu ke media sosial. Video tersebut lantas viral di media sosial pada Minggu, 12 November 2017.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

Pada video berdurasi 4 menit 36 detik tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana, serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.

Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga wanita dalam video itu berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Viral Sejoli Kepergok Mesum, Pria: Bercanda Ini

Buntut kejadian itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni, G, T, I, S, N dan A. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan persekusi pada pasangan ABG tersebut. "Mereka ini salah, tindakan mereka ini pidana. Mereka akan kami kenakan sanksi persekusi dengan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170," ujar Kapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif, Selasa, 14 November 2017.

Sementara korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Saat ini, sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan sekitar satu tahun dan akan memasuki jenjang pernikahan ini, berada dalam perlindungan
kepolisian. Pihak keluarga korban telah melakukan pendampingan guna memulihkan kondisi psikis keduanya.

Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Polisi Wiwin Setiawan mengatakan, kondisi kejiwaan korban mengalami guncangan karena tindakan main hakim sendiri. Apalagi apa yang mereka alami direkam dan disebarkan di media sosial. "Tim psikologi dan psikiater sudah kami siapkan untuk memberikan memulihkan kondisi kejiwaan korban," ujar Wiwin, Senin, 13 November 2017.

Berdasarkan penyelidikan sementara oleh petugas Kepolisian Resor Tangerang, terungkap  pasangan kekasih itu diduga tidak sedang berbuat mesum di rumah kontrakan yang digerebek warga. RN datang ke rumah kontrakan MA untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya. Mereka hanya sedang berbincang-bincang saja.

"Sebetulnya, di sini ada kesalahpahaman karena nyatanya mereka tidak mesum. Diketahui pula, warga melakukan penggerebekan itu hingga main hakim sendiri karena ada laporan warga kepada jajaran setempat
bahwa ada tindakan mesum," kata Wiwin.

Dibakar Hidup-hidup

Beberapa waktu lalu, aksi main hakim sendiri terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria MA alias Zoya dibakar massa lantaran diduga mencuri amplifier di musala Al Hidayah, Bekasi, Jawa Barat. Dia lantas diarak, dianiaya hingga dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, 1 Agustus 2017.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Petugas lantas menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku  penganiayaan terhadap MA. Kedua pelaku masing-masing berinisial NMH dan SH. 

Sebelumnya, kasus dugaan persekusi lain sempat dialami MA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dia diduga dipersekusi sekelompok orang karena dituduh melecehkan organisasi masyarakat tertentu melalui media sosial. Remaja itu lantas diduga dipersekusi pada 28 Mei 2017.

Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, remaja itu diduga ditampar oleh pelaku. Setelah video menyebar, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan anak tersebut dan keluarganya.
Polisi lantas menangkap dua orang dari sebuah ormas yang diduga terlibat persekusi itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya