- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menahan pengusaha Andreas Tjahyadi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, mulai Kamis, 16 November 2017.
Rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tersebut mulai ditahan hari ini sampai 20 hari ke depan. "Kemarin kami periksa, dan mulai hari ini yang bersangkutan ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 November 2017.
Penahanan, kata Argo, merupakan alasan subjektivitas penyidik dalam menahan tersangka. "Penyidik mempunyai alasan subjektivitas dalam menahan seorang tersangka karena dikahawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 13 Maret 2017.
Sementara Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.
Andreas ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tanah pada 19 Oktober 2017. "Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Kamis, 19 Oktober 2017.