Pemprov DKI Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak kendaraan. Foto: Operasi Zebra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak atau pemutihan bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). 

Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, periode pemutihan berlaku mulai 20 November - 20 Desember 2017. 

"Masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar sekarang sampai 20 Desember, sanksinya yang (denda) 48 persen itu akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 November 2017. 

Pemprov DKI Prediksi Kebutuhan Beras Naik 3,53% Jelang Ramadan

Menurutnya, tunggakan PKB dan BBN-KB saat ini mencapai Rp1,8 triliun. Selain pemutihan, pihaknya akan menggelar razia dengan menggandeng Dirlantas Polsa Metro Jaya. Bagi kendaraan yang terjaring, akan dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," ujarnya. 

KJMU Dicabut, Sahroni Sebut Heru Budi Tak Sejalan dengan Jokowi yang Pro Rakyat

Untuk itu dia berharap, kesadaran sendiri membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda di kantor Samsat terdekat. Sebelumnya, BPRD juga pernah melakukan penghapusan denda atau pemutihan selama periode Agustus- September 2017 lalu. 

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Pemprov DKI Bantah Heru Budi Instruksikan Potong Anggaran KJMU

Pemprov DKI menyebutkan, yang saat ini terjadi merupakan perbaikan database penerima bansos, termasuk mahasiswa yang menerima KJMU.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024