Pemprov DKI Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak kendaraan. Foto: Operasi Zebra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak atau pemutihan bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, periode pemutihan berlaku mulai 20 November - 20 Desember 2017. 

"Masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar sekarang sampai 20 Desember, sanksinya yang (denda) 48 persen itu akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 November 2017. 

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Menurutnya, tunggakan PKB dan BBN-KB saat ini mencapai Rp1,8 triliun. Selain pemutihan, pihaknya akan menggelar razia dengan menggandeng Dirlantas Polsa Metro Jaya. Bagi kendaraan yang terjaring, akan dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," ujarnya. 

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?

Untuk itu dia berharap, kesadaran sendiri membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda di kantor Samsat terdekat. Sebelumnya, BPRD juga pernah melakukan penghapusan denda atau pemutihan selama periode Agustus- September 2017 lalu. 

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Tidak ada perpanjangan untuk libur lebaran.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024