Praperadilan Ditolak, Jonru Segera Disidang

Sidang praperadilan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Jonru Riah Ukur atau Jonru Ginting, atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Dengan ditolaknya praperadilan itu, Kepolisian segera melengkapi berkas perkara Jonru untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas sudah limpahkan tahap satu ke Kejaksaan dan kemarin kami sudah lengkapi dan sudah kami kirim ke Kejaksaan yang saat ini masih dalam proses penelitian," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017. 

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Jika Kejaksaan menyatakan berkas Jonru sudah lengkap maka penyidik langsung menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU, untuk segera disidangkan. 

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, terkait beberapa status yang diunggah di media sosial Facebook, Jumat, 29 September 2017. Sehari kemudian, 30 September 2017, Jonru mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

Jonru dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tidak hanya itu, ia juga dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap satu golongan tertentu,  dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara. (mus)
 

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024