Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan kasus investasi bodong Koperasi Pandawa di Depok, 20 November 2017.
Sumber :
  • Viva.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Terdakwa kasus investasi bodong, Salman Nuryanto alias Dumeri, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 23 November 2017.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai, semua aset Nuryanto harus disita oleh negara. Nuryanto, dianggap telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ini kami menuntut Salman Nuryanto alias Dumeri dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp100 miliar, serta menyita semua asetnya karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat,” ucap JPU Tri Setyobudi dalam persidangan.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Sedangkan untuk 26 pengurus Pandawa lainnya, yang juga terseret atas kasus ini, dituntut 11 tahun penjara. Nuryanto ditunutut lebih berat lantaran dianggap sebagai pendiri sekaligus perancang skema aliran dana atau transaksi investasi berkedok koperasi tersebut.

“Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah merugikan banyak pihak dan menikmati hasil dari uang nasabah. Mereka juga tidak bertanggung jawab dan apa yang mereka lakukan dapat merugikan negara,” katanya

Korban Investasi Bodong EDCCash Malah Minta Kasusnya Dihentikan, Ada Apa?

Menanggapi tuntutan tersebut, sejumlah korban mengaku puas namun tak sedikit yang kecewa lantaran berharap Nuryanto dihukum seumur hidup.  

“Biar dia ngerasain apa yang kita rasain, di kejar-kejar utang enggak punya harta. Kami mohon uang kami dikembalikan dari aset-aset dia,” kata Leha salah satu korban yang ditemui di Pengadilan Negeri Depok.

Untuk diketahui, dalam aksinya, terdakwa mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 10 persen setiap bulan dari uang yang disetorkan. Dalam aksi tipu menipunya itu, Nuryanto pun sukses memperdaya ribuan nasabah dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya