Anies Ubah Dua Pasal di Pergub Monas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menghadiri acara di Monas, Minggu 26 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath.

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya membuka kembali kawasan Monumen Nasional, atau Monas sebagai tempat kegiatan masyarakat.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Anies menetapkan Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Anies mengatakan, dengan adanya Pergub No. 186 tahun 2017, kegiatan masyarakat di Monas mendapat kepastian hukum.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengeluarkan Pergub pada tanggal 13 Oktober 2017, yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama.

"Kami ingin, agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas," kata Anies, usai kegiatan kirab kebangsaan di Monas, Jakarta, Minggu 26 November 2017.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Menurut Anies, ada sejumlah pasal yang diubah. Di antaranya, yaitu pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

"Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukkan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama," ujarnya.

Selain itu, kata Anies, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi, apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya.

"Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan Monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada gubernur apakah diberi izin atau tidak," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya