Habib Rizieq Dikabarkan Pulang, Polisi Siap Tunggu di Soetta

Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepolisian sudah siap mengantisipasi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab alias Habib Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pihak keamanan sudah siap mengamankan kedatangan Habib Rizieq di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Ya polisi nanti ada, di Polres (Bandara Soetta)," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 27 November 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Meski menyiapkan pengamanan, tapi, menurut Argo, kepolisian belum mendapatkan informasi pasti tentang kepulangan Rizieq. Jika memang Rizieq benar-benar pulang, kepolisian akan menunggunya.

"Kami tunggu saja bagaimana nanti ya. Kami tunggu saja kepastiannya (Rizieq pulang)," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq dikabarkan akan pulang untuk menghadiri acara reuni akbar peserta aksi 212 yang dihelat pada 2 Desember 2017. Rizieq dikabarkan akan tiba di Tanah Air antara 30 November atau 1 Desember 2017. 

Lama Menghilang, Habib Rizieq Mau Pulang Awal Desember

Rizieq sudah cukup lama ‘menghilang’ dari Indonesia setelah tersandung kasus beredarnya pesan bernada mesum dan foto wanita tanpa busana di situs bernama baladacintarizieq.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bekukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya